Skip to content

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR

profil

kejaksaan negeri kabupaten bogor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1993 tanggal 5 Mei 1993 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cibinong yang luas ruang lingkup wilayah hukumnya meliputi keseluruhan daerah Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor : III/J.A/11/1993 tanggal 10 November 1993 tentang Penetapan Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/J.A/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, otomatisasi terhadap nama/nomenklatur Kejaksaan Negeri Cibinong berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pokok yustisial dan non yustisial, selama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan koordinasi antar Instansi/Dinas terkait melalui forum rapat secara berkesinambungan, melalui forum konsultasi dan silaturahmi yang memungkinkan terciptanya suasana kerjasama yang harmonis dan kondusif.

GALERI KEGIATAN