tugas dan wewenang

Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah
tugas dan wewenang Kejaksaan.

Bidang Pidana:
Melakukan penuntutan;

Melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan dan
keputusan lepas bersyarat;

Melakukan penyidikan terhadap
Melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undangundang;

Melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke Pengadilan yang
dalam pelaksanaannya di
koordinasikan dengan Penyidik. 

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Bidang Ketertiban danKetenteraman Umum: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

Pengawasan peredaran barang cetakkan;

Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.